UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang cepat, mudah, aman, ramah, responsif, dan berperspektif korban bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun berbagai permasalahan lain yang memerlukan perlindungan, penanganan, dan pendampingan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan disusun sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan layanan secara profesional, terkoordinasi, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan korban, dengan senantiasa menjunjung tinggi hak, martabat, keamanan, kerahasiaan dan privasi, serta kepentingan terbaik bagi korban.
Melalui penerapan SOP ini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak berupaya memastikan setiap korban memperoleh akses pelayanan yang berkualitas, inklusif, nondiskriminatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing korban.
